Komentar Tak Pantas Terkait KRI Nanggala 402, Pria di Konawe Jadi Tersangka

Konten Media Partner
1 Mei 2021 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Jisran, terduga pelaku komentar tak pantas terkait KRI Nanggala 402 di Media Sosial ditetapkan jadi tersangka (baju hitam merah). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Jisran, terduga pelaku komentar tak pantas terkait KRI Nanggala 402 di Media Sosial ditetapkan jadi tersangka (baju hitam merah). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Pemuat Komentar tak pantas terkait tragedi KRI Nanggala 402 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (29/04) malam.
ADVERTISEMENT
Muhammad Jisrah Rahman merupakan warga Kabupaten Konawe yang ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana ujaran kebencian terhadap institusi TNI Angkatan Laut di media sosial Facebook.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pemeriksaan Jisran setelah dari pihak TNI AL menyerahkannya ke Dirkrimsus Tim Siber Polda Sultra.
"Statusnya naik menjadi tersangka sejak semalam (Jumat 30/04-Red)," kata Dolfi, pada Jumat (30/04) siang.
Penetapan status tersangka kepada Muhammad Jisrah Rahman dilakukan setelah penyidik dari Sub Direktorat Siber Dirkrimsus Polda Sultra mengumpulkan bukti-bukti serta meminta pendapat dari ahli.
"Kelengkapan penyelidikan kami sudah memeriksa tiga orang saksi kemudian, termasuk saksi ahli bahasa dan hari ini ahli IT dan selanjutnya akan meminta hasil pemeriksaan di laboratorium forensik Makassar," lanjutnya.
ADVERTISEMENT