Komnas HAM Minta Gubernur Turun Tangan Selesaikan Konflik di Wawonii

Konten Media Partner
17 September 2019 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik (baju batik) saat berada di Polda Sultra menindalanjuti laporan dugaan kriminalisasi warga Wawonii.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik (baju batik) saat berada di Polda Sultra menindalanjuti laporan dugaan kriminalisasi warga Wawonii.
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, turun tangan menyeleseikan kangsung konflik warga dengan perusahaan pertambangan di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
ADVERTISEMENT
"Kepala daerah (Gubernur) harus turun, dekati itu warganya, kalau dia punya kebijakan, misalanya, soal izin tambang perusahaan itu sudah ada, dan tidak mungkin cabut, silahkan. Tapi, warga juga harus didekati, ditanya, apa maunya," jelas Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, di Kendari.
Berdasarkan temuan Komnas HAM di Wawonii, telah terjadi pro dan kontra antar warga terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah itu. Bahkan, tak jarang gesekan fisik antar warga terjadi karena persoalan tambang.
Taufan bilang, Gubernur harus hadir, melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat disana, didampingi oleh pihak terkait.
"Kalau Pak Gubernur hadir, bisa musyawarah dengan tokoh tokoh masyarakatnya, didampingi pendamping dari berbgai pihak, kan ada Walhi, ada Jatam, ada LBH, ada beberapa intelektual, libatkan semuanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Kalau menurut Gubernur ada beberapa kelompok yang dikategorikan perusuh, lanjut Taufan, tak perlu dilibatkan, yang terpenting adalah melibatkan tokoh maayarakat disana.
Dalam pertemuan itu, masyarakat harus didampingi juga, misalnya dari LBH, dari Walhi atau dari Jatam. "Agar masyarakat tidak sendiri, ada tempat untuk mereka meminta pendampingan," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah meminta pihak Kepolisian Daerah Sultra agar menghentikan sementara proses penyelidikan terhadap beberapa warga Wawonii. Hal itu dilakukan agar meredam situasi disana.
Informasi yang dihimpun, sekitar 20 warga Wawonii dilaporkan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP). Laporannya tersebar di Polda dan Polres Kendari.