Konsumsi Tembakau Gorila, 3 Pemuda di Kolaka Utara Terancam 20 Tahun Penjara

Konten Media Partner
5 April 2021 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti termbakau gorila yang berhasil diamankan aparat gabungan TNI Polri. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti termbakau gorila yang berhasil diamankan aparat gabungan TNI Polri. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Personel gabungan TNI/Polri mengamankan 3 orang pemuda saat sedang asik menghisap tembakau gorila di Tugu Perahu, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (03/04).
ADVERTISEMENT
Ketiganya masing-masing berinisial TAP (19), MA (18) dan MAT (21). Dari ketiganya aparat gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet Narkotika jenis Tembakau Gorila dan 55 lembar kertas rokok atau papir.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan kronologis kejadiannya saat personel gabungan TNI/Polri melaksanakan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Utara, Sultra.
Saat tim patroli melewati TKP, mereka menemukan 3 orang remaja sedang berkumpul. Aparat yang curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang remaja itu dan didapatilah mereka sedang mengkonsumsi narkotika jenis Tembakau Gorila.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 sachet berisi diduga narkotika jenis Synthetic serta 55 lembar kertas papir milik para pemuda tersebut," ungkap Dolfi, pada Minggu (04/04).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, para terduga pelaku tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun Penjara.