Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Konawe Dijebloskan ke Rutan

Konten Media Partner
18 Juni 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumartin Beru, mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Konawe, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Konawe, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Sumartin Beru, mantan Kepala Desa Baruga, Kecamatan Uepai, Konawe, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Konawe, Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dijebloskan ke penjara atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dimasa jabatannya.
ADVERTISEMENT
Tersangka bernama Sumartin Beru, mantan Kepala Desa (Kades) Baruga, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Sumartin Beru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana koropsi pengelolaan dana desa tahun 2017 silam.
"Sudah di Rutan Kelas IIB Lalonggowuna," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrin) Polres Konawe, Iptu Rahmat Zamzam di Konawe, Selasa, (18/6).
Rahmat menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 408.733.380 juta dari total pengelolaan anggaran pada tahun 2017 silam sebesar Rp 753.784.000," tutur Rahmat.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Konawe menemukan adanya program yang dilaksanakan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang telah dimusyawarakan bersama dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ada dua item yang diprogramkan oleh tersangka pasa 2017 lalu, yaitu pembangunan fisik, dan program pemberdayaan, namun tidak ada yang selasai sampai masa jabatan tersangka sebagai Kepala Desa berakhir," Ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan koropsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
---