KPU Akan Ganti Petugas KPPS yang tidak Bersedia untuk PSU

Konten Media Partner
24 April 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sesuai jadwal, PSU ini akan dilaksanakan pada 27 April nanti.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, KPU tengah mempersiapkan pengukuhan kembali petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rencananya, KPPS yang akan dipakai untuk PSU masih sama dengan KPPS pada pemungutan suara 17 April lalu.
Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir mengatakan, tidak ada paksaan bagi KPPS yang tidak bersedia lagi bertugas pada PSU nanti. Untuk itu, KPU Sultra telah menyeru kepada KPU tingkat kabupaten ataupun kota untuk mendata kembali petugas KPPS.
"Tidak ada paksaan ya. Jadi kalau sudah tidak bersedia, ya diganti. Kita sudah komunikasi juga dengan KPU tingkat kabupaten ataupun kota," kata Abdul Natsir di KPU Sultra, Rabu (24/4).
Untuk honornya, masih sama dengan honor pada 17 April kemarin. Jadi, setiap KPPS akan diberi honor sebanyak Rp 550 ribu untuk ketua, dan Rp 500 ribu untuk anggota KPPS. Sementara untuk hansip, Rp 450 ribu.
ADVERTISEMENT
"Iya. Untuk honornya itu sama dengan yang kemarin. Ini kita lagi persiapan untuk pengukuhan KPPS untuk PSU," terang Abdul Natsir.
Daftar daerah yang akan melakukan PSU di Sultra adalah Kabupaten Kolaka Utara 4 TPS, Kolaka 6 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Kota Baubau 16 TPS, dan Kota Kendari 9 TPS.
Selanjutnya Kabupaten Konawe Selatan 6 TPS, Bombana 5 TPS, Buton Tengah 1 TPS, Buton Selatan 3 TPS, Buton 1 TPS, Konawe Kepulauan 3 TPS, dan Konawe Utara sebanyak 4 TPS.
---