KPU Kendari Temukan 17 Dos Surat Suara Rusak

Konten Media Partner
13 Maret 2019 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat menunjukkan salah satu surat suara rusak, Rabu (13/03). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat menunjukkan salah satu surat suara rusak, Rabu (13/03). Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyortiran dan pelipatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sekitar 17 dos surat suara DPRD Provinsi yang cacat dan tak layak pakai.  
ADVERTISEMENT
"Surat suara yang cacat dan tidak layak itu sekarang jumlahnya 17 dos. Satu dos berisi 500 lembar surat suara," jelas Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh kepada kendarinesia, Rabu (13/3).
Namun, lanjut Jumwal, jumlah secara pasti surat suara yang rusak belum bisa dipastikan. Pihaknya masih akan melakukan penghitungan ulang untuk menentukan jumlah surat suara yang rusak.
"Satu dos kan isinya 500 lembar, kali saja 17 dos, totalnya itu yang rusak," katanya.
Kata Jumwal, KPU Kendari baru melakukan sortir dan pelipatan 2 jenis surat suara, yaitu DPD RI dan DPRD Provinsi.
Proses pelipatan surat suara di gudang logsitik KPU Kendari, Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesiaid
Untuk surat suara DPD RI, proses sortir dan pelipatanya sudah dilaksanakan selama 3 hari. Hari pertama pelipatan, ditemukan 273 surat suara yang rusak, hari kedua152, dan hari ketiga 400 lebih.
ADVERTISEMENT
"Total surat suara DPD RI untuk Kendari sebanyak 213.023 lembar," katanya.
Jenis jenis surat suara yang rusak dan cacat itu berupa bintik-bintik hitam disebagian jenis suara, kemudian ada tumpahan tinta. Lalu ada tulisan nama  calon yang tidak jelas.
"Dan yang paling banyak kita temukan adannya warna spesisifikasi partai yang tidak sesuai. Misalnya PBB warna dasarnya hijau, berubah jadi coklat," jelasnya.
Jumlah surat suara yang rusak itu, menurut Jumwal masih bisa bertambah. "Satu dua lembar pasti ada (yang rusak), karena proses penyortiran masih berlangsung," katanya.
Selanjutnya, KPU Kota Kendari akan membuatkan berita acara yang ditandatangi pihak KPU, Bawaslu dan Keamanan untuk dilakukan pergantian surat suara yang cacat dan tak layak.
ADVERTISEMENT
---