KPU Tetapkan DPT Pilkada Konawe Selatan 2020 Sebanyak 203.339 Pemilih

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Konsel usai melakukan pleno penetapan DPT. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Konsel usai melakukan pleno penetapan DPT. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Konsel 2020 sebanyak 203.339 pemilih.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang dimulai sejak Rabu (14/10) Pukul 19.30 Wita, sampai Kamis (15/10) sekitar Pukul 11.30 Wita, di Wonua Monapa Resort.
Dalam rapat tersebut, DPT yang ditetapkan melalui rapat pleno mengalami penurunan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelumnya jumlah DPS telah ditetapkan berjumlah 203.889 setelah ditetapkan menjadi DPT terjadi penurunan menjadi 203.339.
Ketua KPU Konsel, Aliudin, mengungkapkan terkait data pemilih, KPU Konsel telah melakukan proses panjang mulai dari coklit pemilih, penetapan DPS, tanggapan sementara sampai pada rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga pada penetapan DPT.
“Penurunan DPT dari DPS karena ditemukan adanya data ganda baik lintas desa kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu kata dia, jika dibandingkan DPT pada Pemilu sebelumnya. Terjadi kenaikan jumlah pemilih yang sebelumnya berjumlah 202.838 kini menjadi 203.339. Terdapat kenaikan hingga hampir seribuan pemilih.
“Kenaikan itu berkaitan penambahan dari pemilih baru yang masuk usia 17 tahun dan telah memiliki KTP Elektronik. Kenaikan seribuan lebih itu itu cukup rasional,” terangnya.
Selanjutnya, kata Aliudin, akan dilakukan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang memiliki KTP elektronik karena dimungkinkan ada warga yang belum memiliki KTP-el setelah ditetapkan DPT ini.
“Kami berharap dengan lahirnya DPT ini warga bisa melihat apakah dia terdaftar dalam DPT apa tidak. Kalau tidak terdaftar pastikan dia memiliki KTP elektronik agar terdaftar dalam DPTB,” pungkasnya.
Berdasarkan Berita Acara No. 190/PL.02.1-BA/7405/KPU-Kab/X/2020, Tentang Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Konsel terdiri dari 25 kecamatan, 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 203.339 DPT terdiri dari Pemilih Laki-laki berjumlah 103.284 dan pemilih perempuan berjumlah 100.055.
ADVERTISEMENT
Rapat pleno terbuka penetapan DPT dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Konsel, Asni, Disdukcapil Konsel, Muh. Yusuf, Liaison Officer (LO) pasangan calon, Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo, perwakilan Kapolresta Kendari, Dandim Haluoleo dan Ketua dan Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Konsel serta Panwascam se-Kabupaten Konsel.