Kurir Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi Usai Terima Ganja 1,6 Kg dari Medan

Konten Media Partner
22 Desember 2020 15:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka. Foto: Dok Humas Polda Sultra.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka. Foto: Dok Humas Polda Sultra.
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyudupan Narkotika jenis Ganja seberat 1,6 Kg yang dikirimkan lewat jasa pengiriman JNE asal Kota Medan, pada Senin (21/12).
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengamankan Ridwan (32) di indekos Jalan Mayjend S Parman, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari usai menerima barang haram tersebut dari jasa pengiriman.
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis Ganja dari Kota Medan ke Kota Kendari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim unit II Subdit II Ditresnarkoba melakukan penyelidikan ke jasa pengiriman JNE.
"Sekitar pukul 09.30 Wita datang seorang driver ojek online untuk mengambil barang tersebut," pungkasnya.
Setelah pihak JNE memberikan paket itu, tim lidik memberitahu kepada driver tersebut untuk bekerjasama mengantarkan paket ke pelaku dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku lalu ditangkap saat menerima paket tersebut dari driver ojek online," jelas Faturrahman.
Polisi lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti ganja seberat 1,6 Kg guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, Ridwan melanggar pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun Penjara dan paling lama 12 Tahun Penjara.
~~~
Laporan: Deden Saputra