news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Penembak Mahasiswa Kendari

Konten Media Partner
8 Januari 2020 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat rekonstruksi ulang dilakukan penyidik Polda Sultra untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Saat rekonstruksi ulang dilakukan penyidik Polda Sultra untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memulangkan berkas perkara kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Randi (21 tahun) ke penyidik Polda Sultra.
ADVERTISEMENT
Berkas itu di kembalikan jaksa pada Senin, 6 Januari 2020, kemarin. Dengan begitu, tercatat sudah dua kali berkas perkara dengan tersangka Brigadir AM di kembalikan oleh jaksa.
Saat pengembalian berkas yang pertama, jaksa memberi sejumlah petunjuk kepada penyidik, diantaranya adalah agar penyidik menambah alat bukti, hingga meminta agar di gelar rekonstruksi ulang.
Di konfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Herman Dermawan, menjelaskan, pengembalian berkas itu dikarenakan ada petunjuk jaksa saat pengembalian berkas pertama yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"Masih ada yang belum dilengkapi pada petunjuk P19 waktu dikembalikan yang pertama. Jadi berkas perkaranya kita kembalikan lagi, untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pembalian pertama," jelas Herman Darmawan, Rabu (8/1).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Muh Nur Akbar. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Namun demikian, Herman tak menjelaskan secara rinci apa kekurangan berkas perkara yang diminta oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
Yang jelas, kata Herman, kekurangan berkas perkara itu ada dalam petunjuk jaksa saat pengembalian pertama.
"Nanti lah ke penyidik. Yang jelasnya, kemarin kita kembalikan lagi, agar penyidik melengkapi sesuai petunjuk yang sudah diberikan," pungkasnya.
Di konfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, AKBP Nur Akbar membenarkan pengembalian berkas perkara itu.
"Ya, benar, jadi berkasnya dikembalikan lagi, mungkin ada kekurangan menurut jaksa. Walaupun menurut penyidik Dit Reskkrimum sudah lengkap, itu kewenangannya kan ada di jaksa, jadi mereka sudah mengirim kembali karena ada kekurangan, kemudian teman-teman penyidik Polri langsung merespon P-19 jaksa," kata Nur Akbar, Rabu (8/1).
Mantan Kepala Polres Konawe ini mengatakan, dalam waktu dekat, Polda Sultra akan merilis pelimpahan berkas perkara ini ke awak media.
ADVERTISEMENT
"Kami akan ekspos pelimpahan berkasnya, kita masih diskusikan bersama dengan penyidik dan JPU. Itu dalam waktu secepatnya," pungkasnya.