Langgar Aturan, Lapak Pedagang di Pasar Lasusua, Kolut, Ditertibkan Satpol PP

Konten Media Partner
14 Februari 2020 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kolaka Utara, menertibkan lapak milik pedagang yang melanggar aturan. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kolaka Utara, menertibkan lapak milik pedagang yang melanggar aturan. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban lapak pedagang di pasar sentral Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, pada Jumat (14/2).
ADVERTISEMENT
Penertiban dimulai sejak Pukul 07.00 WITA dan berakhir pukul 10.00 Wita. Dalam penertiban ini, ada 20 lapak pedagang yang ditertibkan.
Selain lapak, petugas Satpol PP juga terlihat menertibkan kendaraan roda dua yang parkir di area penjualan pasar. Ada puluhan motor yang terlihat digiring petugas Satpol PP.
Satpol PP Kolaka Utara, menertibkan lapak milik pedagang yang melanggar aturan. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Sempat terjadi ketegangan antara pedagan, pengendara, dengan petugas Satpol PP. Beruntung ketegangan tidak berlangsung lama setelah Satpol PP menjelaskan aturan-aturan yang ada.
Pimpinan operasi Satpol PP, Husain mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban di pasar sentral Lasusua.
"Ini akan kita terus lakukan sampai masyarakat sadar. Ini kan untuk kebaikan masyarakat sendiri. Biar nyaman saat belanja," ucap Husain Pasar Sentral Lasusua.
"Ini adalah langkah awal, kedepannya kita akan terus pantau ini. Kalau ada yang melanggar lagi, ya kita tindak lagi," jelasnya.
ADVERTISEMENT