Mabuk Arak, 3 Pemuda di Muna Rusak Kantor Polisi

Konten Media Partner
10 Maret 2022 13:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak kantor polisi Polsubsektor di Muna yang dirusaki oleh tiga pemuda. Foto: Al Pagal/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Tampak kantor polisi Polsubsektor di Muna yang dirusaki oleh tiga pemuda. Foto: Al Pagal/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Tiga Pemuda bernama Laode Kamal (33) tahun, Jabal Nur (16), dan M Fajar (16), diringkus polisi usai melakukan pengrusakan Kantor Polisi yang terletak di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka melakukan pengrusakan karena mabuk usai menenggak miras jenis arak, pada Minggu (06/03) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin S.Ik, pada Kamis (10/03) menuturkan, peristiwa ini terjadi usai ketiganya berpesta miras di Depan Puskesmas Kontukowuna.
"Sesampainya di Polsubsektor, M Fajar mematikan spanen lampu kemudian Laode Kamal dan Jabal Nur memukul kaca jendela kantor dengan menggunakan sebatang kayu," beber Kapolres.
Setelah melakukan pengrusakan, lanjut Mulkaifin, ketiga tersangka langsung melarikan diri. Sedangkan barang bukti berupa tiga buah kayu dibuang para pelaku di dekat Kantor Camat.
"Mengakibatkan enam buah kaca jendela kantor pecah," jelasnya.
Pencarian pun dilakukan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy, ketiganya berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Pasal yang dilanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutupnya.