Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilkada Muna 2020 Terkait Nama Calon Bupati

Konten Media Partner
17 Februari 2021 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang pembacaan putusan Pilkada Muna pada Selasa (16/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
Sidang pembacaan putusan Pilkada Muna pada Selasa (16/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: ist
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna, L.M. Rajiun Tumada dan La Pili tak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
Pihak L.M. Rajiun Tumada dan La Pili mendalilkan terjadinya pelanggaran administrasi terhadap Calon Bupati Muna, L.M. Rusman Emba karena dianggap tidak melakukan verifikasi akurat terhadap sejumlah dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah di Pilkada Muna Tahun 2020, terkait dengan perbedaan nama lengkap.
Pihak MK mengatakan, persoalan mengenai perbedaan nama calon bupati atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang tercantum dalam Formulir Model BB.1-KWK, BB.2-KWK, KTP elektronik dengan yang tercantum dalam ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA Negeri 1 Raha dan Ijazah yang dikeluarkan Universitas Hasanuddin sesungguhnya merupakan persoalan yang telah selesai.
MK juga mengatakan, KPU Kabupaten Muna selaku pihak termohon pun telah melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan kepala daerah sesuai dengan aturan. Termohon juga dianggap telah melakukan pencocokan nama bakal calon bupati yang tercantum dalam Formulir Model BB.1- KWK dan Formulir Model BB.2-KWK dengan KTP elektonik dan seluruh dokumen tersebut tertulis atas nama yang sama, yaitu La Ode Muhammad Rusman Emba.
ADVERTISEMENT
“Hasil klarifikasi tersebut menyatakan bahwa adalah benar orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Untung adalah sama dengan orang yang bernama La Ode Muhammad Rusman Emba yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020,” terang Hakim MK, Saldi Isra dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/2).
Saldi juga mengungkapkan, Bawaslu Kabupaten Muna telah menerima laporan terkait permasalahan dimaksud pada 28 September 2020. Akan tetapi, setelah dilakukan kajian terhadap laporan tersebut ternyata tidak ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Sejumlah dalil disampaikan oleh Pasangan La Ode M. Rajiun Tumada dan La Pili selaku pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 27 Januari 2021,” urai Saldi.
ADVERTISEMENT
MK Juga menilai, pihak L.M. Rajiun Tumada dan La Pili tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi Pasal 158 ayat (1) huruf a UU 10/2016 terkait mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan, yakni paling banyak 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Bupati Muna.
Jumlah perbedaan perolehan suara antara L.M. Rajiun Tumada dan La Pili selaku pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, L.M. Rusman Emba dan Bachrun Labuta adalah paling banyak 2% dikalikan 120.102 suara (total suara sah) sama dengan 2.402 suara.
Perolehan suara Pemohon pada Pilkada Muna 2020 lalu adalah 55.980 suara. Sementara perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 64.122 suara. Dengan begitu, perbedaan perolehan suara adalah 8.142 suara (6,78%) atau lebih dari 2.402 suara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan perbedaan nama di dalam ijazah dan STTB SMA dengan e-KTP calon bupati La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Muna 2020.
Pemohon dalam permohonannya meminta MK membatalkan keputusan KPU Muna tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang disahkan 16 Desember 2020.