Mangkir Panggilan Polisi, Mantan Kepala Bank BPD Wawonii Ditetapkan Sebagai DPO

Konten Media Partner
19 Oktober 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat DPO yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sultra. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Surat DPO yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sultra. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Berulang kali mangkir dari panggilan polisi, mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Konawe Kepulauan, Irwanto Jaya Putra resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sultra.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Dolfi mengatakan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi.
Dalam surat DPO itu disebutkan, Irwanto Jaya Putra merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT BPD Sultra Cabang Pembantu Wawonii, yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sultra.
Dan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penyalahgunaan dana Kas Besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang Pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sultra.
Olehnya itu Irwanto Jaya Putra diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
"Serta pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang," bunyi surat DPO itu.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bank BPD Sultra, Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan, bernama Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, menyerahkan hasil audit ke penyidik dengan total kerugian negara mencapai Rp 9,6 miliar.
Ketika itu Irwanto Jaya Putra menjabat sebagai Kepala Bank BPD Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun 2018 hingga 2020. Ketika itu, dana kas operasional senilai Rp 9,6 miliar raib, belakangan terendus, uang tersebut masuk ke kantong pribadi Irwan.