Mantan Bupati Kolaka Timur yang Di OTT KPK Akan Jalani Sidang di Kendari

Konten Media Partner
20 Januari 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LPP Kelas III Kendari. Foto: Dok kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
LPP Kelas III Kendari. Foto: Dok kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur akan menjalani sidang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (25/01) mendatang.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala LPP Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati saat ditemui awak media.
Andi Wirdani mengatakan, pihaknya menerima tersangka (Andi Merya Nur) pada Senin, 17 Januari 2022 lalu dari KPK untuk dilakukan penahanan, sembari menunggu jadwal persidangan.
“Kita terima langsung dari pihak penahan (KPK RI)," ucapnya.
Saat ini, mantan Bupati Koltim yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu, menjalani karantina di LPP Kendari sembari menunggu sidang yang terjadwal 25 Januari 2022 nanti.
“Tersangka langsung dimasukan di blok karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Wirdani.
Mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur terjerat OTT KPK RI bersama lima stafnya pada Selasa (21/09) lalu. Mereka ditangkap atas dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) di Kabupaten Koltim senilai Rp 250 juta.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah Kolaka Timur menggunakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan.