Marak Tambang Ilegal di Kolut, Bupati: Kita Jadi Penonton di Daerah Sendiri

Konten Media Partner
12 Februari 2020 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kekesalan itu diungkapkan Nur Rahman saat ditanya awak media terkait jumlah perusahaan tambang yang berada di Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT
Nur Rahman mengaku, sudah berkali-kali meminta ESDM menyerahkan dokumen terkait perusahaan tambang di Kolaka Utara, namun sampai sekarang permintaan itu belum direalisasikan.
"Pihak SDM Provinsi tidak berikan laporan ke kami atau semacam dokumen. Saat kewenangannya masih di daerah itu ada 32 yang aktif. Kalau sekarang kita tidak tau karena sudah di Provinsi semua kewenangan," ujar Nur Rahman di taman kota Lasusua, Rabu (12/2).
Selain itu, dia juga mengaku sudah melayangkan surat ke gubernur. Tapi, sampai sekarang belum juga ada balasan.
Dia juga menyesalkan pihak pengawas dari ESDM Provinsi yang tidak pernah turun ke Kolaka Utara, guna melakukan pemantauan aktivitas pertambangan.
"Kalau ESDM ini belum pernah saya dengar (melakukan pemantauan). Kalau dari kementerian langsung pernah sekali, bulan sembilan," ujar Nur Rahman.
ADVERTISEMENT
"Kita ini benar-benar jadi penonton di daerah sendiri," sesal Nur Rahman.
Alat berat Excavator sedang melakukan eksplorasi areal pertambangan yang berada di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kabupaten Kolaka Utara. Memiliki catatan ada 12 penambang perorangan yang dipastikan ilegal, dan 3 perusahaan tambang.
Adapula satu perusahaan pertambangan yang mengakui jika sudah memiliki RKAB yakni PT Tambang Mineral Maju (TMM). Namun, pihak PTSP mempertanyakan keabasahan RKAB tersebut.
Berdasarkan peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018, dasar penerbitan RKAB berdasar pada laporan kegiatan penanaman modal. Secara singkat, RKAB tidak akan terbit jika tidak ada laporan penanaman modal ke PTSP.
Kenyataannya, hingga batas waktu pelaporan 10 Januari. Tidak ada satupun perusahan pertambangan di Kolaka Utara, yang melakukan pelaporan aktifitasnya di PTSP Pemda setempat.
ADVERTISEMENT