Melihat 10 Adegan Rekonstruksi Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari

Konten Media Partner
24 Desember 2019 12:54 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemeran pengganti memerankan tersangka Abdul Malik saat mengacungkan senjata ke udara. Foto : Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemeran pengganti memerankan tersangka Abdul Malik saat mengacungkan senjata ke udara. Foto : Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar rekonstruksi ulang kasus penembakan Randi (21), mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) yang tewas saat ikut aksi demonstrasi menolak RUU KPK dan RUKUHP di Gedung DPRD Sultra, Kamis 26 September 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi digelar Selasa siang (24/12) di Jalan Drs Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, atau tepatnya di samping kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra. Di tempat itu, Randi dan rekannya, Yusuf Kardawi, terkapar.
Dalam rekonstruksi ulang itu, tersangka penembak Randi, Brigadir Abdul Malik tak dihadirkan. Perannya digantikan oleh seorang pemeran pengganti. Total ada 13 orang pemeran pengganti dalam rekonstruksi tersebut.
Selain penyidik polisi dan para pemeran, dalam rekonstruksi itu juga turut didampingi tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Rekonstruksi ulang tersebut dilakukan sebanyak 10 adegan. Adegan dimulai dari halaman kantor Disnakertrans Sultra atau depan Kampus AMIK Catur Sakti.
Adegan utama memperlihatkan saat tersangka Abdul Malik mengacungkan senjata ke udara lalu melakukan tembakan peringatan. Proyektil peluru yang dilepaskan Abdul Malik itu diduga menembus betis kiri ibu rumah tangga bernama Putri, yang sedang tertidur di rumahnya, di sekitar Kampus STIE 66 Kendari.
Seorang pemeran memeragakan korban Randi terkapar usai tertembak. Foto : Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Adegan selanjutnya memperlihatkan seorang polisi dari Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra memperagakan saat tersangka Abdul Malik mengacungkan senjata ke arah massa. Dalam adegan itu, polisi membentangkan tali nilon berwarna biru dari posisi tersangka ke arah jalan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, seorang pemeran pengganti korban memperagakan saat Randi sedang berada di jalan sambil berlari. Disaat itulah tersangka Abdul Malik diduga melepas tembakan, dan diduga tembakannya mengenai Randi.
Menurut polisi, jarak tembak antara tersangka dan korban sekitar 28 meter. Dalam rekonstruksi itu terungkap, Randi sempat berlari sekitar 10 meter usai terkena tembakan, sebelum akhirnya terjatuh di badan jalan, atau tepatnya di depan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra.
Selanjutnya, peluru yang mengenai tubuh Randi tembus dan mengarah ke depan PAUD, lalu mengenai gerobak martabak. Jaraknya kurang lebih 15 meter dari posisi Randi diterjang peluru.
Adegan terakhir memperlihatkan seorang pedagang martabak menemukan proyektil peluru menempel di gerobaknya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kajati Sultra, Herlina Arifin, menjelaskan, rekonstruksi ulang ini adalah salah satu petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Malik. Menurut dia, reka adegan harus dilakukan mulai dari pergerakan massa demonstran hingga terjadinya penembakan.
ADVERTISEMENT
"Salah satu kelengkapan berkas itu harus ada reka adegan. Jadi, harus dilihat saat posisi massa bergerak (saat demonstrasi), ini salah satu petunjuk. Selain itu, kita akan melihat petunjuk lainnya, kalau sudah bisa dipenuhi, maka lengkap. Dari lima alat bukti, dua alat bukti saja yang lengkap sudah bisa kami terima," jelas Herlina.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Nur Akbar, menjelaskan, hari ini penyidik melakukan rekonstruksi utuh dari hasil penyidikan.
Seorang pemeran pengganti memperagakan posisi Randi saat tertembak. Foto : Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
Dalam rekonstruksi tersebut, lanjut Akbar, penyidik melibatkan beberapa peran pengganti. Dari total 24 saksi yang telah diperiksa, penyidik hanya melibatkan 13 saksi dan merekakan 10 adegan.
"Penyidik melakukan rekonstruksi dengan memperagakan peran masing-masing saksi. Sehingga, antara saksi yang satu dengan saksi yang lainnya, termasuk alat bukti, menjadi satu rangkaian yang tidak bisa terpisahkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu, beberapa penyidik juga sempat mendatangi lokasi tersebut, tapi menurut Akbar apa yang dilakukan penyidik bukanlah rekonstruksi, melainkan untuk mengukur sudut elevasi proyektil yang ditemukan, dalam kegiatan itu dihadiri oleh tim dari Mabes Polri.
"Dari pengukuran kemarin, kegiatan dilanjutkan hari ini dan dilakukan lebih utuh, lebih sempurna, memerankan semua adegan dari semua saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya dalam berita acara pemeriksaan," pungkasnya.