MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 3, Petahana Kembali Pimpin Konawe Selatan

Konten Media Partner
19 Maret 2021 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cawabup Konawe Selatan, Rasyid (memegang mic) Saat Menggelar Konferensi Pers Setelah Dinyatakan Paslon Suara Menang Versi Hitung Cepat PPI. Foto: Didul Interisti/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Cawabup Konawe Selatan, Rasyid (memegang mic) Saat Menggelar Konferensi Pers Setelah Dinyatakan Paslon Suara Menang Versi Hitung Cepat PPI. Foto: Didul Interisti/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan hasil putusan sidang sengketa Pilkada Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (19/3).
ADVERTISEMENT
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman secara resmi menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati Endang-Wahyu. Sementara Paslon Surunudin-Rasyid (SUARA), dinyatakan menang.
Pada sidang yang berlangsung secara virtual, Anwar Usman menyebutkan bahwa gugatan Paslon Endang-Wahyu, tidak memenuhi unsur.
"MK menolak seluruh permohonan Pemohon," ujar Usman.
Sementara itu, Tim Hukum Paslon Bupati SUARA, Samsuddin mengatakan bahwa pihaknya sangat optimis dengan kemenangan kliennya.
"Seperti yang dibacakan oleh Ketua MK RI tadi, kita sudah melihat dan mendengar langsung putusan mereka bahwa Paslon Suara menang dalam Pilkada Konsel 2022-2026. Artinya, gugatan Paslon Ewako di tolak," ucap Samsuddin kepada awak media di Kendari.
Samsuddin berharap, pasca pembacaan putusan itu agar seluruh masyarakat Konsel bisa menghentikan perselisihan antara dua kubu dan fokus membangun daerah tercinta mereka.
ADVERTISEMENT
"Kami harap tidak ada lagi sekat diantara masing-masing pendukung," imbuhnya
Di tempat berbeda, anggota KPU Konsel, Koordinator Divisi Informasi dan Data, Sakirman, mengucapkan bahwa pihaknya bakal melakukan pleno pemenang Bupati dan Wakil Bupati Konsel terpilih dalam jangka waktu 5 hari.
"Akan dilakukan 5 hari setelah putusan MK" pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021 lalu, sidang kedua sengketa Pilkada Konsel pada 3 Februari 2021, sidang ketiga agenda penyerahan alat bukti, keterangan saksi, dan ahli pembuktian telah dilakukan pada 3 Maret 2021. Dan hari ini, Jumat 18 Maret 2021 sidang dilaksanakan dengan pembacaan putusan.