Modus Baru Penyelundupan Sabu: Disembunyikan di Popok

Konten Media Partner
17 Juli 2020 17:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polisi Polres Bombana dari tangan para tersangka. Foto: Dok Polres Bombana.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polisi Polres Bombana dari tangan para tersangka. Foto: Dok Polres Bombana.
ADVERTISEMENT
Satres Narkoba Polres Bombana, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman berhasil meringkus dua pengedar sabu bernisial MY alias YU (34) warga Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, dan DI (35) warga Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe.
ADVERTISEMENT
Keduanya tak berkutik saat dilakukan penggerebekan oleh Sat Resnarkoba Polres Bombana di rumah MY di Kompleks Pasar Lama, Kamis (16/7) sekitar pukul 18:30 Wita.
Berbekal informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu Anggota Satresnarkoba Polres Bombana bergerak cepat dan melakukan lidik tentang dugaan tersebut, tak ingin kecolongan, Satresnakoba kemudian melakukan penggeledahan.
Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman membeberkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kemasan popok bayi berisi 24 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan butiran keristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu.
“Bungkusan sengaja dibuang dari atas rumah pada saat dilakukan penggerebekan, saat penggeledahan didalam rumah juga ditemukan satu sachet plastik bening ukuran sedang yang disembunyikan dalam tas mukenah yang sementara tergantung pada dinding rumah tersangka,” jelas AKBP Andi Herman dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan 25 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu golongan I sebanyak 27,64 gram, satu lembar plastik popok bayi, satu bungkus rokok, dua unit handphone genggam serta mukena.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
***
Abdillah