Mulai Senin, Pemprov Sultra Akan Putihkan Penunggak Pajak Mobil dan Motor

Konten Media Partner
28 November 2021 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Bapenda Sultra. Foto: Dok Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bapenda Sultra. Foto: Dok Istimewa.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), akan melaksanakan pemutihan pajak bagi pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 614 tahun 2021, tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda, Sultra, La Ode Mahbud mengatakan, kebijakan pemutihan pajak akan mulai dilaksanakan pada Senin 29 November hingga 31 Desember 2021. Aturan ini akan dilaksanakan di seluruh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di Sultra.
“Untuk teknis pelayanannya akan dilayani di seluruh Samsat, namun Samsat yang ada di beberapa wilayah untuk Muna Barat, Buton Selatan, dan Buton Tengah sedang diupayakan untuk bisa diaktifkan 3 Januari 2022,” katanya.
Pemutihan pajak ini bertujuan sebagai pendataan kendaraan bermotor dalam rangka untuk penatausahaan administrasi potensi pajak. Kendaraan-kendaraan yang tidak terdaftar 5 tahun atau lebih, bisa masuk mendaftar ulang untuk menjadikan potensi pemasukan setiap tahun.
ADVERTISEMENT
Untuk syaratnya pemutihan pajak yaitu bagi kendaraan yang seharusnya belum ganti STNK atau penunggakannya belum sampai lima tahun dengan STNK masih berjalan, cukup membawa STNK asli dan KTP. Namun jika ingin mengganti STNK baru, syaratnya dari dirlantas yaitu harus membawa BPKB asli.
Teknis pemutihan pajaknya seperti ini, jika pemilik kendaraan mengalami tunggakan pajak selama beberapa tahun akan diputihkan. Pemilik kendaraan nantinya hanya akan membayar pajak tahun yang sedang berjalan. Misal menunggak lima tahun, maka yang akan dibayar hanya 1 tahun, sanksi administrasi berupa denda akan kembali nol.
“Pemutihan tersebut dilakukan secara keseluruhan termasuk pokok pajak, denda dan tunggakan pajak yang besarannya sama dengan pokok pajak tersebut. Hanya tahun ini saja yang harus dibayar oleh wajib pajak, tahun sebelumnya, berapa lama pun tidak dibayarkan akan dibebaskan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Program ini juga bertujuan untuk menstabilkan perekonomian masyarakat Sultra di tengah pandemi COVID-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun lamanya.
“Pemprov tetap memporsikan untuk perbaikan perekonomian, di mana dengan pasca COVID-19 perekenomian masyarakat kita di Sultra terganggu," tutupnya.