Napi Narkoba Kabur Saat Akan Bersaksi di Pengadilan Kendari, Sultra

Konten Media Partner
13 September 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi napi, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi napi, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Narapidana narkoba Lapas Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Fajar Tamrin dikabarkan kabur saat dibawa ke Pengadilan Negeri Kendari.
ADVERTISEMENT
Sedianya, Fajar Tamrin akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kendari dengan status sebagai saksi dalam kasus lain pada Rabu 11 September lalu. Kasus yang akan dihadiri juga perkara narkoba.
Kasi Intel Kejari Kendari, Willman Ernaldi mengaku belum mengetahui lokasi Fajar kabur. Pasalnya, sampai sekarang, Sudarno, supir yang menjemput nara pidana tersebut juga belum kembali.
"Katanya (supir) ikut ngejar tahanan. Kalau itu, (kronologis) saya harus izin pimpinan dulu untuk menyampaikannya. Karena kita ini masih simpang siur ceritanya," kata Willman yang dikonfirmasi Jumat di Kendari (13/9).
Di tempat terpisah, Kepala Lapas Kelas II.A Kendari Abdul Samad menjelaskan, Fajar dijemput oleh supir Sudarno pada Pukul 12.10 Wita, Rabu 11 September.
Sesuai prosedur, diutuslah dua orang sipir sebagai pendamping atas nama Asilun dan Aslan. "Itu sesuai dengan berita acara di lapas. Jamnya, dan tandatangan Sudarno supir," kata Abdul Samad.
ADVERTISEMENT
Lanjut Samad, malamnya, pukul 21.30 Wita Samad kembali ke Lapas mengonfirmasi ke petugas jaga keberadaan napi yang dipinjam oleh kejaksaan.
"Waktu saya cek, mata penjaga itu minus satu tahanan. Nah itulah Fajar tahanan yang dipinjam," ujar Samad.
Saat itu juga, Samad menghubungi Sudarno. Namun jawaban Sudarno bikin Samad berpikir kalau napi telah kabur. "Waktu saya telpon tanyakan, dia bilang sedang dicari. Nah disitu saya tau kalau napi ini hilang," tambah Samad.
Samad mengaku belum meminta keterangan dua sipir yang ikut mendampingi napi narkoba itu.
"Kita belum tau dimana dia kabur kalo memang kabur, kapan, tapi infonya sebelum sidang," jelas Samad.
Terkait hal ini, Kadiv Kemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Muslim menyebut kalau ini bukan tanggung jawab Lapas Kendari.
ADVERTISEMENT
Kata dia, sesuai aturan, Napi tersebut berstatus pinjaman. Sehingga, Kejaksaan yang bertanggungjawab penuh terhadap Napi itu.
"Peraturan Mahkah Agung, kalau mereka yang membawa, ya tanggung jawab yang meminjam. Baru berakhir kalau sudah kembali ke Lapas," ucap Muslim di kantornya.
Muslim mengaku telah membentuk tim khusus untuk mencari keberadaan Fajar. Pihak Lapas, dan juga Kanwil Kemenkumham Sultra juga belum tau persis kronologi kaburnya napi narkoba tersebut.