Nenek Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi, 15 Gram Sabu Disita

Konten Media Partner
9 November 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UK (58) hanya tertunduk setelah diamankan oleh polisi kareda kedapatan mengedarkan sabu. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
UK (58) hanya tertunduk setelah diamankan oleh polisi kareda kedapatan mengedarkan sabu. Foto: Al Pagala/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang nenek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial UK (58) menjadi pengedar narkoba ditangkap polisi, pada Sabtu (05/11). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15,08 gram.
ADVERTISEMENT
"UK ditangkap di depan salah satu rumah kos di Jalan Kancil, Kecamatan Poasia sekitar pukul 18.45 Wita," kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa saat rilis kasus, pada Rabu (09/11).
Saiful mengungkapkan saat penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa saset plastik diduga sabu. Polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 15,08 gram di rumah kosnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu alat bong, satu pireks kaca, satu korek api gas, satu unit handphone.
"Semua barang bukti yang ditemukan itu semuanya diamankan di Polresta Kendari," ujarnya.
Saiful mengungkapkan dari keterangan yang didapat, UK mengaku mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya. Modus yang dilakukan dengan mengambil sabu di salah satu jasa angkutan darat melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
"Pelaku UK dijanjikan dengan imbalan Rp 3 juta," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.