Ngojek Sambil Jual Narkoba, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
24 Maret 2019 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Transaksi sabu, Foto: Ilustrasi sumber kabarpolisi
zoom-in-whitePerbesar
Transaksi sabu, Foto: Ilustrasi sumber kabarpolisi
ADVERTISEMENT
Subdit II, Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial SS (23) pada Kamis (21/03). SS diketahui sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 sachet sabu seberat 2,54 gram, 46 lembar plastik sachet bening, 1 buah bong alat hisap sabu dan sejumlah uang.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Ullah yang beralamat di Jalan RK IV, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.
"Kemudian tim Opsnal Unit II, Subdit II melakukan pengembangan dan mencoba mengejar Ullah, namun pelaku berhasil kabur, diduga informasinya sudah bocor," jelas Kasubbid Penmas, Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi kepada wartawan, Minggu (24/3).
Kata Agus, pelaku mengedarkan sabu dan bertransaksi dengan pembeli langsung didalam rumahnya di Jalan R Suprapto, Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku sudah diamankan di Mapolda Sultra dan masih melakukan pengembangan," tutup Agus.
---