news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Oknum Dinkes Sultra Diduga Disuap Rp 431 Juta untuk Pengadaan Proyek PCR Corona

Konten Media Partner
26 Januari 2021 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teddy Gunawan Joedistira (49) tiba di gedung Kejati Sultra da
zoom-in-whitePerbesar
Teddy Gunawan Joedistira (49) tiba di gedung Kejati Sultra da
ADVERTISEMENT
Dua terduga pemberi suap oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu Imel Anitya (25) dan Teddy Gunawan Joedistira (49) dari perusahaan swasta PT Genecraft Labs tiba di Kejaksaan Tinggi Sultra, pada Selasa (26/01).
ADVERTISEMENT
Kedua terduga diduga memberi suap kepada oknum pejabat di Dinkes Sultra senilai Rp 431 juta untuk mendapatkan proyek pengadaan kelengkapan polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 senilai total Rp 3 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya. Namun ia tidak mengungkapkan siapa oknum pejabat Dinkes Sultra yang mendapat suap itu.
"Keduanya diamankan di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13.00 WIB," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (26/1) malam.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, keduanya "diduga sebagai pemberi suap kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra sebesar 13 persen atau Rp 431.862.074".
ADVERTISEMENT
Nilai proyek Pengadaan Alat Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) itu sendiri mencapai Rp 1.360.884.000 dan Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Reagen Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) nilai kontrak Rp 1.715.056.700 atau Rp 1,7 miliar. Totalnya mencapai Rp 3,075 miliar.
Leonard menyebut tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, kemudian mengamankan dua orang diduga sebagai pemberi suap itu, pada Senin (25/1).
Atas perbuatannya itu, keduanya diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Keduanya kini telah tiba di Kejati Sultra untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun hingga berita ini diturunkan pihak berwenang dari Kejati Sultra belum memberikan keterangan apa-apa.