Oknum Dokter Gigi di Sultra yang Lecehkan Pasiennya Ditetapkan Tersangka

Konten Media Partner
29 September 2022 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelecehan suksual (Ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
Pelecehan suksual (Ilustrasi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang oknum dokter gigi di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan pelecehan seksual kepada pasien wanitanya inisial L (32).
ADVERTISEMENT
"Kemarin (Rabu, 28/09) dia (oknum dokter gigi) ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Laode Sumarno kepada kendarinesia, pada Kamis (29/09).
Sumarno menjelaskan penetapan tersangka itu menyusul penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan 2 alat bukti cukup untuk menaikkan status S dari saksi ke tersangka.
"Dari hasil gelar perkara itu penyidik sudah mengumpulkan alat bukti, berdasarkan KUHP seseorang bisa dipidana kalau sudah memenuhi dua alat bukti, minimal ya. Makanya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Alat bukti yang ditemukan itu merupakan keterangan saksi-saksi dan petunjuk dalam perkara tersebut. "Saksi dan petunjuk (alat bukti cukup)," bebernya.
Sumarno mengatakan saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap oknum dokter gigi tersebut walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap S dengan statusnya yang baru.
ADVERTISEMENT
"Kita mau periksa sebagai tersangka. Terkait penahanannya akan kita lakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan tersangka kita layangkan hari Senin," ujar dia.
Ia mengatakan terkait penahanan tersangka akan dipastikan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter gigi tersebut.
"Nanti hasil pemeriksaan baru kita melihat apakah harus dilakukan penahanan. Karena penahanan kan harus ada syarat yang dipenuhi," bebernya.
Sebelumnya, oknum dokter gigi di Kabupaten Buton Utara, Sultra inisial S dilaporkan ke polisi oleh pasien wanita inisial L (32). Dalam laporan itu, S diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban.
Laporan tersebut dilayangkan suami korban inisial I (35) yang tertuang dalam Nomor: LP/B/82/IX/2022/POLDA SULTRA/POLRES BUTUR/SPKT, tanggal 7 September 2022. Adanya pelaporan itu karena I tak terima atas tindakan dugaan pelecehan seksual kepada istrinya.
ADVERTISEMENT
"Saya membuat laporan ke polisi hari Rabu (07/09). Kemarin (Kamis) istri saya sudah di BAP," kata I kepada kendarinesia, pada Jumat (09/09).