Partai Baru Tak Dapat Jatah Kursi di DPRD Sulawesi Tenggara

Konten Media Partner
19 Mei 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi partai Perindo, Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi partai Perindo, Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah merampungkan rekapitulasi perhitungan perolah suara pada Pemilu 2019. Hasil rekapitulasinya juga telah disahkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi, ada 5 partai politik yang gagal meraih kursi di DPRD Sulawesi Tenggara. Dari lima partai itu, empat diantaranya adalah partai pendatang baru, sedangkan 1 partai adalah partai lama.
Partai baru yang tak mendapat jatah kursi antara lain, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Sedangkan partai yang lama namun tak mendapat kursi adalah partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berdasarkan data yang diperoleh kendarinesia dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU Sultra, 45 kursi DPRD tingkat 1 itu diamankan oleh 11 partai.
PAN menjadi partai yang mengamankan kursi paling banyak. Ada 8 kursi yang berhasil diamankan PAN dan dapat dipastikan Ketua DPRD Sultra adalah milik PAN.
ADVERTISEMENT
Menyusul diposisi kedua adalah Partai Golkar mendapat 7 kursi, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan NasDem, masing-masing mengamankan 5 kursi.
Lalu, disusul PKS dan Partai Gerindra yang masing masing mendapat 4 kursi, PKB 3 kursi, PPP 2 kursi, Partai Hanura 1 kursi dan PBB 1 kursi.
---