Pemain Timnas, Saddil Ramdani, Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan

Konten Media Partner
4 April 2020 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saddil Ramdani. Foto: Instagram Saddil Ramdani
zoom-in-whitePerbesar
Saddil Ramdani. Foto: Instagram Saddil Ramdani
ADVERTISEMENT
Polres Kendari menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Irwan (25 tahun).
ADVERTISEMENT
Pemain Timnas Indonesia yang kini membela Bhayangkara FC itu telah dua kali diperiksa polisi, dan statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik ke tingkat penyidikan, sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka. Untuk hari ini korban baru bisa diperiksa, karena beberapa hari setelah kejadian korban belum bisa diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofyan Rosyidi, kepada wartawan, Sabtu (4/4).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan pemain Persela Lamongan dan club Malaysia, Pahang FA, itu tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Untuk selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor. Tetap sebagai tersangka, tapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik," jelas Sofwan.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, Saddil saat ini sedang berada di luar Kota Kendari, yaitu di Kabupaten Muna Barat. Terkait hal tersebut, Sofwan bilang bahwa yang penting adalah Saddil memenuhi panggilan polisi saat keterangannya dibutuhkan.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muh Sofwan Rosyidi. Foto: Wiwid Abid Abadi/kendarinesia
"Yang penting wajib lapor dipenuhi. Ya, (yang penting setiap dipanggil wajib datang)," imbuhnya.
Sofwan mengatakan, sejauh ini Saddil sudah diperiksa sebanyak dua kali. Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi mata kejadian tersebut.
"(Saddil) sudah diperiksa, sudah dua kali diperiksa. Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, ada sekitar 4 atau 5 saksi," ujarnya.
Jika perbuatannya terbukti, Saddil terancam hukuman 7 tahun penjara. "Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tutup Sofwan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Saddil dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Irwan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima kendarinesiaid, Saddil dilaporkan oleh saudara korban, bernama Adrian, warga Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan surat laporan itu juga, Saddil diduga menganiaya Irwan pada Jumat (27/3), di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban dilaporkan mengalami luka robek pada kepala bagian kanan dan juga luka di area bibir.
๐™…๐™–๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™ก๐™ช๐™ฅ๐™– ๐™›๐™ค๐™ก๐™ก๐™ค๐™ฌ ๐™ ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™š๐™จ๐™ž๐™– ๐™™๐™ž ๐™„๐™ฃ๐™จ๐™ฉ๐™–๐™œ๐™ง๐™–๐™ข @๐™ ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™š๐™จ๐™ž๐™– ๐™™๐™–๐™ฃ ๐™ ๐™ก๐™ž๐™  ๐™ฉ๐™ค๐™ข๐™—๐™ค๐™ก '๐™„๐™†๐™๐™๐™„' ๐™ช๐™ฃ๐™ฉ๐™ช๐™  ๐™ง๐™–๐™œ๐™–๐™ข ๐™ž๐™ฃ๐™›๐™ค๐™ง๐™ข๐™–๐™จ๐™ž ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™–๐™ง๐™ž๐™  ๐™ก๐™–๐™ž๐™ฃ๐™ฃ๐™ฎ๐™– ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™Ÿ๐™–๐™™๐™ž ๐™™๐™ž ๐™Ž๐™ช๐™ก๐™–๐™ฌ๐™š๐™จ๐™ž ๐™๐™š๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™–๐™ง๐™–.