Pembunuhan Berencana di Konawe Selatan, 5 Orang Diringkus Polisi

Konten Media Partner
4 Maret 2021 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lima Tersangka (posisi duduk) Pembunuhan di Konawe Selatan yang Diringkus Polisi. Foto: Istimewa/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Lima Tersangka (posisi duduk) Pembunuhan di Konawe Selatan yang Diringkus Polisi. Foto: Istimewa/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Konsel dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara meringkus 5 orang tersangka pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan pada 28 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Kelima orang tersebut berinisial MT, KD, WD, IL, dan IW berasal dari Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan. Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan bernama Tauta (61).
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama selama beberapa hari sebelum menemukan para tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui salah satu pelaku atas nama MT. Dari pelaku MT diketahui pelakunya berjumlah 5 orang," beber Ronald pada Kamis (04/3).
"Setelah terlebih dahulu menangkap MT, selanjutnya tersangka lain ditangkap di kediamannya masing-masing," tambahnya.
Ronal juga mengungkap, motif menghabisi korban dilatarbelakangi dendam salah satu tersangka kepada korban saat mereka pesta minuman keras.
Kelima tersangka kini diamankan pihak kepolisian. Mereka dijerat pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP, Subs pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT