Pemda dan Mahasiswa Satu Suara Minta Pemprov Sultra Tutup Tambang di Kolut

Konten Media Partner
8 Juli 2020 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Demonstrasi kembali digelar untuk meminta pemprov sutlra menutup tambang di Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Mahasiswa di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali berunjuk rasa meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kolut segera bersurat ke provinsi agar menutup tambang di Kecamatan Batu Putih, Rabu (8/7).
ADVERTISEMENT
Alasannya, karena tambang di Batu Putih menjadi klaster penyumbang angka positif COVID-19 di Kolaka Utara, dengan jumlah kasus 62 orang dari 79 kasus.
Aksi berlangsung di tiga titik, Perempatan Tugu Kelapa Kota Lasusua, Kantor BPBD (Sekretariat Gugus Tugas COVID-19) Kolut, dan Kantor DPRD Kolut.
"Kami meminta agar tambang di Batu Putih segera ditutup. Itu tuntutan kami karena keberadaan tambang sudah meresahkan masyarakat dengan banyaknya positif corona," ujar salah satu orator aksi, Ismu Saad.
Menanggapi aksi mahasiswa, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Taufik Burhan mengatakan pihaknya sudah meminta agar aktivitas tambang di Batu Putih menghentikan aktivitasnya.
"Kemarin kita bersurat ke camat. Kita minta tambang disana itu ditutup sementara," ujar Taufik di hadapan massa aksi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Taufik berujar sampai sekarang Pemda Kolaka Utara belum mengetahui berapa tambang yang beroperasi di Kolut.
"Kalau jumlah tambang yang ilegal maupun legal ini kita belum tau. Sampai sekarang belum ada daftar nama perusahaan tambang yang masuk di meja Pemda," beber Taufik.
Taufik melanjutkan, pihaknya berkeinginan sama dengan pendemo, yakni tambang di Kolut dihentikan sementara waktu. Hanya saja, Pemda tidak punya kewenangan karena kewenangannya sudah di tangan Pemprov.
Setelah mendengar pernyataan Sekda Kolut, massa aksi kemudian bergeser meninggalkan Kantor BPBD. Aksi ini sempat menegang saat pendemo memaksa masuk ke Gedung BPBD. Beruntung aksi saling dorong massa dan pihak keamanan tidak berlangsung lama.