Pemkot Kendari Resmi Berlakukan Jam Malam, Pelanggar akan Dikenakan Denda

Konten Media Partner
5 September 2020 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Update COVID-19 Pemkot Kendari dari media center satgas. Foto: Tangkapan layar facebook.
zoom-in-whitePerbesar
Update COVID-19 Pemkot Kendari dari media center satgas. Foto: Tangkapan layar facebook.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Kendari resmi memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 27 tahun 2020 sekaligus menerapkan jam malam di Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Bagi pelanggar yang tidak menaati protokol COVID-19 dan jam malam yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 hingga Rp 200 ribu sesuai pelanggaran yang diperbuat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari dr Rachmi Ningrum menjelaskan, sebelum pemberlakuan aturan Pemkot Kendari terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi selama satu minggu kedepan.
“Perwali nomor 27 tahun 2020 ini, selama seminggu kedepan akan disosialisasikan secara masif, setelah itu satu minggu kedepan akan diberlakukan sanksi bagi pelanggar disiplin dan pelanggar protokol kesehatan,” ungkapnya.
Dia berharap seluruh masyarakat, seluruh institusi, aparat TNI dan Polri bersama-sama dan bahu-membahu agar Perwali dan surat edaran ini bisa diterapkan.
Penerapan aturan ini lanjutnya, dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19 yang belakangan ini terjadi peningkatan jumlah kasus pasien positif Virus Corona.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran Wali Kota Kendari menyebutkan, jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita hingga 04.00 Wita. Bagi warga yang melanggar akan dikenakan sanksi pembinaan oleh aparat Polisi, TNI dan Polisi Pamong Praja.
“Kepada kepolisian, TNI, satuan polisi Pamong Praja agar menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan patroli secara berkala,” tambahnya.
Hingga kini, total konfirmasi positif corona di Kota Kendari secara komulatif mencapai 646 kasus. Sementara meninggal dunia mencapai 15 kasus. Dan sembuh 313 kasus.