news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Kendari Terapkan Jam Malam, Pedagang Kaki Lima Akui Omset Menurun

Konten Media Partner
10 September 2020 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apriawan (30), pedagang kaki lima di Kendari, sedang menyelesaikan pesanan konsumen. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Apriawan (30), pedagang kaki lima di Kendari, sedang menyelesaikan pesanan konsumen. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Untuk menekan laju penularan Virus Corona yang kian meningkat, Pemerintah Kota Kendari mulai menerapkan pembatasan jam malam dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 47 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Keluarnya peraturan tersebut menuai pro dan kontra, terutama untuk para pedagang kaki lima yang beraktifitas pada malam hari.
Salah seorang pedang kaki lima, Apriawan (30) mengatakan ia terkena imbas. Pasalnya ia mulai membuka dagangannya mulai pukul enam sore hingga larut malam. Namun, sejak pemberlakuan jam malam ia terpaksa harus lebih awal menutup lapaknya.
"Kita kan pedagang kaki lima ini baru buka lapak jam 6 atau jam 7 malam. Jadi waktu efektif berjualan kami ini sisa 3 jam dan otomatis penghasilan pun berkurang," ceritanya kepada kendarinesia/kumparan.
Sementara itu, salah seorang pedagang lainnya, Bagus (41) yang memiliki warung makan di sekitar alun-alun Kota Kendari tidak bisa berbuat banyak. Meski diakuinya penerapan jam malam akan mengurangi omset penjualannya.
ADVERTISEMENT
"Mau bagaiamana lagi mas, suka tidak suka kita harus ikuti aturannya. Semoga corona ini segera berakhir," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komite Advokasi dan Studi Hukum (Kasasi) Sultra mengatakan, perlu ada upaya pemerintah daerah dalam hal mengkaji kembali kebijakan tersebut. Pasalnya kebijakan itu terkesan hanya melihat aspek dari satu sisi saja.
"Aturannya sebenarnya baik untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 semakin membludak. Namun membatasi jam malam pelaku usaha itu tidaklah menjadi solusi, karena imbasnya akan lari pada pendapatan ekonomi masyarakat. Dan dikhawatirkan justru akan meningkatkan tindak kejahatan di Kota Kendari" papar Direktur LBH Kasasi Sultra, Ahmad Fajar Adi.
Menurutnya, Perwali yang dikeluarkan itu terkesan terburu-buru dan tidak siap untuk diimplementasikan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya apabila Walikota mengeluarkan keputusan untuk membatasi jam malam bagi para pelaku usaha, maka mereka juga sudah harus menyiapkan strategi apa yang harus dilakukan pemerintah kepada para pedagang kaki lima agar tidak mempengaruhi pendapatan mereka," jelasnya.
Memang hingga saat ini belum ada kebijakan alternatif yang dikeluarkan oleh Pemkot Kendari guna menanggulangi merosotnya pendapatan pedagang kaki lima akibat penerapan jam malam.