news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov Sultra Tetapkan UMP 2023 Naik 7,1 Persen, Segini Besarannya

Konten Media Partner
29 November 2022 14:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi upah minimum. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi upah minimum. Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
Pemprov Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 7,1 persen menjadi Rp 2,7 juta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio. Asrun mengungkapkan penetapan UMP tahun 2023 tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Saya mewakili Pemprov Sultra mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,758 juta naik sebesar 7,10 persen atau sebesar Rp 182.997," kata Asrun.
Seperti diketahui, UMP Sultra di tahun 2022 sebesar Rp 2,578 juta. Asrun mengungkapkan kenaikan upah tersebut berlaku mulai Januari 2023.
Asrun mengingatkan kepada perusahaan untuk menaati aturan kenaikan upah tersebut. Ia juga melarang perusahaan membayar upah para pekerja lebih rendah dari yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Saya tegaskan bahwa pertama perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku. Kedua UMP Sultra tahun 2023 berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Asrun mengatakan pengumuman upah tersebut sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerapkan UMP di wilayahnya.
"UMP Sultra ini berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023, pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten/kota," pungkasnya.