Pemuda di Kendari Menikam Pria yang Sedang Sekamar dengan Pacarnya di Hotel

Konten Media Partner
6 Juli 2022 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku MA digiring oleh pihak Kepolisian Polres Kendari. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku MA digiring oleh pihak Kepolisian Polres Kendari. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Seorang pria inisial AA (20) harus dilarikan ke rumah sakit, pada Selasa (05/07). Korban ditikam saat kedapatan tengah berduaan dengan seorang wanita di hotel, belakangan diketahui pelaku merupakan kekasih wanita itu.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan kejadian bermula saat tersangka inisial MA bersama kekasihnya inisial DD memesan salah satu hotel di Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Senin (04/07) sekitar pukul 14.00 Wita.
"Tersangka bersama pacarnya masuk ke hotel pukul 14.00 Wita," kata Fitrayadi saat ungkap kasus, pada Rabu (06/07).
Pada Kamis (05/07) sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka keluar hotel dengan meninggalkan kekasihnya di dalam kamar. Namun sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka kembali di kamar tersebut.
"Saat kembali tersangka tiba-tiba melihat kekasihnya bersama korban di dalam kamar," ujarnya.
Tersangka dan korban pun terlibat pertengkaran di dalam kamar tersebut. Saat itu, tersangka mencabut badiknya dari pinggang lalu menikam korban pada bagian perutnya.
ADVERTISEMENT
Usai melakukan penikaman, lanjut dia, korban langsung membawa kekasihnya yang ketahuan sedang bersama korban untuk pergi. AA kemudian dibawa oleh masyarakat sekitar ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri di Kecamatan Sabulakoa, Konawe Selatan.
"Tim langsung melakukan penangkapan tadi pagi pukul 06.30 Wita. Saat itu tersangka masih bersama kekasihnya," ungkapnya.
Setelah melakukan interogasi, motif tersangka melakukan penikaman karena cemburu kekasihnya sedang berduaan dengan korban. "Motifnya cemburu," ungkapnya.
Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.