Pencemaran Nama Baik Dominasi Laporan Masyarakat Sultra di Polisi

Konten Media Partner
15 April 2021 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengaduan masyarakat tahun 2021 di Polda Sultra. Foto: Dok Polda Sulrra
zoom-in-whitePerbesar
Pengaduan masyarakat tahun 2021 di Polda Sultra. Foto: Dok Polda Sulrra
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat kasus pencemaran nama baik mendominasi laporan di Polda Sultra per triwulan hingga Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Selama triwulan pertama tahun 2021 sejak Januari hingga Maret, pengaduan masyarakat didominasi oleh pencemaran nama baik sebanyak 47%, penipuan online 23%, pengambil alihan akun medsos oleh orang tak dikenal 11%, pengancaman dan atau pemerasan 6%, penyebaran konten asusila 2% dan terakhir ujaran kebencian/isu sara 1%.
Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Muh. Fahroni saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai program Kapolri yakni PRESISI, penegakan hukum mengedepankan restorative justice seperti yang telah dilaksanakan oleh Subdit V Tipidsiber dalam setiap penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat.
"Mulai tahap lidik kita upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ketahap JPU kita mediasi," ungkap Fahroni, pada Rabu (14/04).
Fahroni juga menjelaskan, beberapa diantara perkara laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik, diselesaikan dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi dan mediasi, karena dalam restorative justice kepolisian berperan dan bertindak sebagai penengah.
ADVERTISEMENT