Pengadilan Tinggi Sultra Batalkan Gugatan Mendag Soal Kepemilikan Saham PT TMS

Konten Media Partner
8 September 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PT TMS, Safarullah, S.H, M.H. saat menunjukkan surat putusan PN Kendari. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PT TMS, Safarullah, S.H, M.H. saat menunjukkan surat putusan PN Kendari. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terkait putusan kasus perdata yang diajukan oleh Muhammad Lutfi dan Ali Zaid terhadap tergugat IV PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
ADVERTISEMENT
Dalam proses pengadilan perkara perdata tingkat banding, Majelis hakim pengadilan tinggi Sultra yang terdiri dari Dr.Pontas Efendi SH.MH sebagai ketua, Mula Pangaribun, SH.MH dan Usman, SH.MH masing masing sebagai anggota, mengeluarkan surat Putusan Nomor 76/PDT/2021/PT KDI tentang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN KDI, pada tanggal 23 Februari 2021 yang diajukan oleh penggugat I dan II (Muhammad Lutfi dan Ali Zaid).
Selain membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tersebut, Pengadilan Tinggi Sultra juga mengadili sendiri dan membuat keputusan sendiri. Yang amarnya :
1. menolak permintaan permohonan provisi dari penggugat I dan Penggugat II.
2. menerima eksepsi tergugat IV (PT TMS) 3. Menyatakan gugatan penggugat I dan II tidak dapat diterima. 4. Menghukum penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT TMS ( tergugat IV) Safarullah SH MH menyampaikan, dengan danya putusan PT Sultra tersebut maka status PT TMS legal dan sah menurut hukum.
"Yang artinya kembali keposisi semula seperti sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari,”ungkap Safarullah, pada Selasa (07/09).
Sebelumnya, Muhamad Lutfi yang juga Menteri Perdagangan dan rekannya, Ali Said, menggugat sejumlah pihak terkait kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS)
Para tergugat dalam kasus itu yakni Amran Yunus tergugat I, Ardyansyah Tamburaka tergugat II, Asmawati tergugat III, PT Tonia Mitra Sejahtera tergugat IV, dan Rayan Riayadi turut tergugat.
Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), menghilangkan nama Ali Said sebagai direktur dan Muhamad Lutfi sebagai komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen di PT TMS.
ADVERTISEMENT