Pengawasan Laut di Kabupaten Melemah Karena UU No 23 tahun 2014

Konten Media Partner
9 Desember 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, membagikan kapal bagi para nelayan. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, membagikan kapal bagi para nelayan. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara baru saja membagikan 13 unit kapal bagi para nelayan di Kolaka Utara. Simbolis penyerahannya berlangsung di Kantor Bupati Kolaka Utara, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Nantinya, kapal ini akan diberdayakan oleh kelompok-kelompok nelayan di Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemda berharap, kapal-kapal itu bisa membantu nelayan dalam menjalankan aktivitasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar berpesan agar nelayan bisa menjaga laut dengan tidak melakukan pemboman ikan.
"Sama di Palestina, karena sering dibom, mereka tidak tenang. Ini sama juga dengan ikan. Hidupnya tidak tenang. Hanya berapa tahun, habis. Karena biar anak anak ikan habis juga," ujar Nur Rahman dalam sambutannya.
Nur Rahman juga menghimbau kepada nelayan agar tidak segan melapor jika mendapati nelayan "nakal" yang menangkap ikan dengan cara mengebom.
Kadis Perikanan Kolaka Utara, Muhlis Usman. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
Di tempat yang sama, Kadis Perikanan Kolaka Utara, Muhlis Usman mengaku tetap melakukan penyuluhan kepada nelayan-nelayan di Kolaka Utara agar bisa menjaga laut.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Muhlis mengaku pengawasan yang pihaknya sudah lemah karena dibatasi undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur hal itu.
"Dengan keluarnya undang-undang 23 tahun 2014, kewenangan Dinas Perikanan kabupaten kota itu sudah dibatasi," ujar Muhlis.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kewenangan penuh sudah ada di tangan pemerintah provinsi. "Sekarang kita hanya bisa sosialisasi-sosialisasi saja," ucap Muhlis.