news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengedar Sabu 'Tabrak Tangan' di Konawe Diringkus Polisi

Konten Media Partner
18 Februari 2021 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka BA (23) Saat Diamankan di Polres Konawe. Foto: ist/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka BA (23) Saat Diamankan di Polres Konawe. Foto: ist/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial BA (23) yang menjadi pengedar sabu dengan cara tabrak tangan (transaksi langsung) di Desa Laosu Jaya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe pada Rabu (17/2) sekitar pukul 23.30 Wita.
ADVERTISEMENT
Dari tangan tersangka yang tinggal di Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara ini ditemukan 8 saset plastik bening berisi sabu dengan bruto 1,84 gram.
Selain itu, diamankan pula timbangan digital, 1 buah pireks, korek gas, 2 aluminium foil, 2 saset bekas pakai, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai 800 ribu rupiah.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi. Foto: ist/kendarinesia.
Kapolres Konawe, AKBP Yudi Kristanto melalui IPTU Andi Musakir mengungkapkan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkotika dengan cara tabrak tangan. Polisi lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku BA.
Hasil interogasi polisi terhadap tersangka, diketahui barang haram tersebut didapat BA dari seorang pria berinisial HE yang merupakan DPO Polres Konawe.
Pada 18 Februari 2021 sekira pukul 02.00 Wita, polisi lalu melakukan pengembangan di Desa Kokapi, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utarat dan berhasil meringkus HE di sebuah penginapan.
ADVERTISEMENT
"Disaksikan pemilik penginapan dan ketua RT, ditemukan barang bukti alat isap bong di tempat sampah dan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bantal," ungkapnya.
Polisi juga menemukan 1 bungkus mie instant berisikan 3 saset besar berisi sabu dan kertas tisu berisi sabu. Turut pula diamankan 3 buah pireks, 1 korek gas, 52 Sachet kosong, 1 sendok takar plastik, 1 bantal dengan bruto 41, 77 gram.
BA beserta barang bukti yang ditemukan lalu dibawa ke kantor Polres Konawe guna proses selanjutnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.