Perkara Korek Api, Seorang Pria di Buton Utara Dikeroyok hingga Babak Belur

Konten Media Partner
12 September 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rifki Ansari alias Riki (21), usai diamankan pihak kepolisian Polres Buton Utara. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Rifki Ansari alias Riki (21), usai diamankan pihak kepolisian Polres Buton Utara. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Laode Ardam dikeroyok 2 orang pemuda di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (09/09) sekira pukul 15.00 Wita.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku bernama Rifki Ansari alias Riki (21) dan ISA (25). Keduanya tega melakukan pengeroyokan terhadap korban gegara sebuah korek api.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton lalu menceritakan kronologi pengeroyokan. Ketika itu, Riki sedang menenggak miras bersama kedua rekannya, selang beberapa lama korban melintas pelaku lalu berniat meminjam sebuah korek api.
"Saat korban lewat, ia dipanggil oleh para pelaku dengan maksud untuk meminjam korek api, namun korban tidak mempunyai korek api. Tiba-tiba La Riki langsung melakukan pemukulan kearah wajah korban," ungkap Sunarton, pada Minggu (12/09).
Rupanya pelaku lain bernama ISA ikut melayangkan pukulan pada bagian belakang kepala korban, dan saat itulah Laode Ardam dikeroyok oleh keduanya.
"Saat korban merasa bisa melarikan diri, ia langsung lari dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton Utara," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sunarton menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Keduanya sempat melakukan pengrusakan baliho milik pemerintah desa yang berada di pinggir jalan.
"Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras dilapangan sepak bola di Desa Waode Buri dan satu orang pelaku bernama ISA berhasil melarikan diri. Saat ini tim masih melakukan pencarian terhadap ISA," jelas Sunarton.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.