Perkosa Remaja di Bawah Umur, Tukang Ojek di Baubau Diringkus Polisi

Konten Media Partner
13 Maret 2019 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pencabulan ES (29) tertunduk malu usai mengakui perbuatannya, Rabu (13/3). Foto: Rusman/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pencabulan ES (29) tertunduk malu usai mengakui perbuatannya, Rabu (13/3). Foto: Rusman/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Seorang remaja putri berinisial SW (15 tahun), siswi kelas dua di salah satu SMP Kota Baubau harus mengalami trauma mendalam. Hal ini diakibat oleh tindakan asusila yang dilakukan pria yang diketahui sebagai tukang ojek.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Iptu Suleman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 Januari lalu, sekira pukul 12.20 WITA. Korban bersama empat orang temannya pulang dari Pasar Laelangi, selanjutnya hendak menuju ke pusat perbelanjaan Lippo Plaza Baubau dengan menumpangi ojek.
Namun, dalam perjalanan menuju ke Lippo, ojek yang korban tumpangi berbelok arah menuju ke Pasar Buah dan selanjutnya naik ke Keraton dan berhenti di Simpang 5 Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
"Saat itu korban naik ojek mau ke Lippo bersama temannya, tapi di perjalanan ojek itu berbelok arah menuju simpang 5 Palagimata," tutur Suleman, Rabu (13/03).
Lanjut Suleman, setelah tiba di lokasi tersebut tersangka menyuruh korban untuk masuk ke semak-semak. Saat itu korban sempat menolak, akan tetapi diancam dengan sebilah pisau yang diarahkan keleher korban.
ADVERTISEMENT
Korban yang tidak bisa berbuat apa-apa, terpaksa harus mengikuti kemauan korban. 
"Kalau tidak mau jalan masuk ke dalam semak-semak, saya bunuh kamu," ucap Suleman menirukan perkataan pelaku saat mengancam korban.
Pihak Kepolisian Polres Baubau saat menggelar press rilis pelaku pencabulan anak dibawah umur, Foto: Rusman/kendarinesiaid
"Saat itu korban berteriak dan menangis, namun oleh tersangka menyampaikan untuk tidak berteriak dan jangan ribut jika tetap berteriak maka tersangka akan memanggil teman-temannya," lanjut Sulaeman.
Kemudian korban pulang dan mengadu ke orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak terima apa yang dialami anaknya, lantas melaporkan kepada pihak kepolisian. 
Tidak butuh waktu lama, Sat Reskrim Polres Baubau, berhasil meringkus pelaku saat sedang mengojek di Pelabuhan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Pelaku berinisial ES (29) asal Seram, saat ini menetap bersama istri di Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari.
ADVERTISEMENT
Saat di periksa penyidik, pelaku mengaku awalnya hanya ingin mengambil uang korban. Namun, saat di lokasi kejadian, tersangka telah dikuasai hawa nafsu sehingga langsung memperkosa korban.
"Awalnya tersangka ingin meminta uang atau mengambil barang bawaan dari korban, karena saat itu tersangka belum mendapatkan uang dari hasil mengojeknya," ungkap penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripka Munartin, Rabu (13/3).
"Namun setelah berada di simpang 5 Palagimata, dengan kondisi situasi yang sunyi kemudian muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban." tambah Munartin.
Akibat perbuatanyan, pelaku kini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D UU  RI No. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT
---
Rusman