Persoalan Utang Piutang, Seorang Pria di Kendari Habisi Nyawa Temannya

Konten Media Partner
18 Januari 2021 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efriyanto, saat merilis pelaku pembunuhan. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efriyanto, saat merilis pelaku pembunuhan. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polres Kendari berhasil menangkap pelaku penikaman La Ode Deni alias Ira yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial AA di Jalan RA Kartini, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada 31 Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
La Ode Deni alias Ira berhasil ditangkap oleh tim Buser 77 Polres Kendari pada 11 Januari lalu di Kabupaten Muna.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efriyanto menjelaskan, Ira tega menghabisi nyawa AA karena persoalan hutang piutang. Saat itu pelaku menagih uang yang dipinjam korban.
Saat pelaku menagih hutang, korban mengatakan bahwa uang tersebut sudah ia berikan kepada rekan pelaku.
“Saya sudah kasih temanmu,” ucap Didik menirukan percakapan korban.
Mendengar jawaban tersebut, Ira kesal dan mempertanyakan kenapa AA mengembalikan uang miliknya kepada temannya. Padahal lanjut Didik, pelaku sendirilah yang memerintahkan korban untuk menyerahkan uang tersebut kepada rekannya.
Pelaku usai diamankan tim Buser 77 Polres Kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan sakit hati terhadap jawaban korban, Ira lalu melayangkan pukulan dan tepat mengenai bagian wajah korban.
ADVERTISEMENT
AA lalu berlari meninggalkan Ira. Namun pelaku mengejar korban hingga ia terjatuh, saat itulah tersangka menikam korban tepat pada bagian paha kanannya.
Saat AA berdiri, tersangka kembali menusuk korban pada bagian dada. Korban kemudian terkapar, dan tersangka melarikan diri.
“Jadi, motifnya karena sakit hati, diawali masalah utang piutang, karena korban mempunyai utang, saat ditagih oleh tersangka tidak ada kejelasan,” beber Didik.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
***
Laporan: Deden Saputra