Pertambangan Pasir Diduga Ilegal di Kolaka Utara Ditindak Polisi

Konten Media Partner
24 Februari 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Kolaka Utara Saat Menyegel Alat Penyedot Pasir di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Kolaka Utara Saat Menyegel Alat Penyedot Pasir di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polres Kolaka Utara menyita 2 truk dan 1 alat penyedot pasir yang diduga beroperasi secara ilegal atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap barang yang disita tersebut.
"Sementara tempatnya (lokasi tambang C ilegal) sudah kita amankan dan tidak ada kegiatan tambang C tanpa ijin. Sementara kita masih pemeriksaan saksi," kata IPTU Alamsyah, Rabu (24/2).
Empat orang dimintai keterangan terkait kasus ini sebagai saksi, yakni AR, W, A, dan U.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di SPKT Polres Kolut dengan Nomor LP/18/II/2021/Sultra/Res Kolut/SPKT tanggal 23 Februari 2021.
Dari penelusuran kendarinesia, terkait tambang sirtu di Kolaka Utara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru mengeluarkan satu IUP.
Sementara tambang sirtu yang beroperasi di Kolaka Utara terdapat puluhan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kolut.
ADVERTISEMENT