PHK Solusi Terakhir, Pemerintah Diminta Beri Stimulus untuk Perusahaan

Konten Media Partner
1 Mei 2020 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 66, Nofal Supriaddin. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 66, Nofal Supriaddin. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Masa pandemi Corona di Indonesia berdampak terhadap banyak hal, salah satunya banyak perusahaan harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penundaan hingga pemotongan gaji. Bahkan hal serupa juga terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
PHK dinilai banyak perusahaan sebagai solusi terbaik demi keberlangsungan hidup perusahaan agar bisa terus berjalan. Padahal, jika mengacu pada aturan berlaku yang tertuang dalam Pasal 151 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) tentang Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/ serikat buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK.
Dosen Ekonomi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) 66, Nofal Supriaddin mengungkapkan jika terjadi PHK, maka andil pemerintah harus segera hadir. Beberapa cara yang dinilainya perlu dilakukan oleh pemerintah, diantaranya memberikan stimulus kemudahan keuangan agar perusahaan bisa mempertahankan tidak terjadi PHK.
"Dampak negatifnya adalah PHK, perusahaan di sultra juga banyak tak luput dengan PHK. Tapi ternyata masih ada perusahaan yang masih mempertahankan tidak PHK dan itu harus disuport," kata Nofal melalui keterangan resminya, Jumat (11/4).
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/kumparan.
Selain itu, lanjut Nofal, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemudahan akses keuangan kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak langsung akibat pandemi Virus Corona (COVID-19), seperti perusahaan manufaktur dan pariwisata.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah juga harus berperan aktif untuk melindungi pekerja yang terkena PHK agar hak-hak pegawai seperti pesangon dapat dibayarkan," kata dia.
Menurut Nofal, PHK seharusnya bukan menjadi solusi terakhir bagi perusahaan dimasa pandemi ini, karena masih banyak solusi lainnya yang bisa dilakukan. Diantaranya mengurangi jam kerja sehingga upah karyawan bisa berkurang, mengurangi fasilitas bagi pakerja level atas, menghindari pemborosan dengan cara efesinsi biaya produksi dan aktifitas yang tidak penting.
"Solusinya seperti inilah yang harus dikemukakan tadi melakukan efisiensi dan adanya stimulus dari pemerintah dalam hal kemudahan pinjaman maupun kemudahan akses terhadap bahan baku," kata pria yang menjabat sebagai Kepala Program Studi Managemen STIE 66.
"Dari aspek ekonomi tentu saja PHK akan berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan dan tindak kejahatan. Selain itu dampak lain dari PHK adalah dapat memicu terjadinya konflik antara perusahaan dengan karyawan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, seorang pekerja asal Kota Kendari, Reski, harus merasakan imbas dari pandemi Virus Corona, pasalnya kini gajinya harus dipotong sebesar 50 persen. Tak hanya pemotongan gaji, dirinya juga akan segera dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
"Kami hanya bisa menerima saja, mau protes juga tidak mungkin karena ini sudah ketentuan perusahaan untuk tetap beroperasi ditengah wabah Virus Corona. Harapan kami satu-satunya adalah pemerintah agar segera melihat nasib kami ini," tutupnya.
๐™…๐™–๐™ฃ๐™œ๐™–๐™ฃ ๐™ก๐™ช๐™ฅ๐™– ๐™›๐™ค๐™ก๐™ก๐™ค๐™ฌ ๐™ ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™š๐™จ๐™ž๐™– ๐™™๐™ž ๐™„๐™ฃ๐™จ๐™ฉ๐™–๐™œ๐™ง๐™–๐™ข @๐™ ๐™š๐™ฃ๐™™๐™–๐™ง๐™ž๐™ฃ๐™š๐™จ๐™ž๐™– ๐™™๐™–๐™ฃ ๐™ ๐™ก๐™ž๐™  ๐™ฉ๐™ค๐™ข๐™—๐™ค๐™ก '๐™„๐™†๐™๐™๐™„' ๐™ช๐™ฃ๐™ฉ๐™ช๐™  ๐™ง๐™–๐™œ๐™–๐™ข ๐™ž๐™ฃ๐™›๐™ค๐™ง๐™ข๐™–๐™จ๐™ž ๐™ข๐™š๐™ฃ๐™–๐™ง๐™ž๐™  ๐™ก๐™–๐™ž๐™ฃ๐™ฃ๐™ฎ๐™– ๐™ฎ๐™–๐™ฃ๐™œ ๐™ฉ๐™š๐™ง๐™Ÿ๐™–๐™™๐™ž ๐™™๐™ž ๐™Ž๐™ช๐™ก๐™–๐™ฌ๐™š๐™จ๐™ž ๐™๐™š๐™ฃ๐™œ๐™œ๐™–๐™ง๐™–.