Polda Sultra Akan Selidiki Keterkaitan Dua Kasus Senpi Ilegal di Sultra

Konten Media Partner
2 Juli 2020 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Senjata rakitan yang berhasil diamankan Polda Sultra. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Senjata rakitan yang berhasil diamankan Polda Sultra. Foto: Geraldy Rakasiwi/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan senjata ilegal yang diamankan dari salah seorang pria bernisial UBD asal Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra telah berkordinasi dengan Densus 88 Antiteror guna pengembangan temuan senjata rakita tersebut.
Selain mengamankan sejata dari UBD, polisi juga lebih dulu mengamankan senjata rakitan dari empat orang tersangka pada tanggal 13 April 2020 di Kota Raha.
Kini ke empat orang itu telah ditahan oleh tim Detasemen 88 Antiteror atas kepemilikan senjata api dan keterlibatan dengan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Tentunya akan kita cari tahu apakah ada keterkaitan atau tidak. Walaupun dari pelaku UBD saat diintrogasi menjelaskan bahwa dirinya tidak ada hubungannya, akan tetapi kami selaku aparat juga tidak bisa langsung mempercayai," ungkap Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, saat ditemui diruang kerjanya, pada Kamis(2/7).
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, UBD tertangkap tangan oleh pihak aparat atas kepemilikan dua pucuk senjata api rakitan dan tiga proyektil peluru di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (30/6).
"Dari hasil keterangan, pelaku mendapatkan senjata tersebut saat dirinya pernah bekerja di Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali. Dan senjata tersebut merupakan pemberian dari orang yang ia hanya kenal dan bertemu sekali," terangnya.
"Dia pernah ketemu orang disana dan membantu. Kemudian orang tersebut membayar dengan memberikan senjata tersebut, hanya saja pernyataan tersebut belum bisa kita percaya sepenuhnya," tambahnya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun.
ADVERTISEMENT
***
Geraldy Rakasiwi