Polda Sultra Amankan 4 Pengedar Narkoba di Kendari, Amankan 66,88 Gram Sabu

Konten Media Partner
4 Mei 2021 12:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu yang berhasil diamakan polisi dari para pengedar. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu yang berhasil diamakan polisi dari para pengedar. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kota Kendari semakin meresahkan, bayangkan dalam sehari saja Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus 4 orang yang diduga sebagai pengedar sabu dengan berat total barang bukti mencapai 66,88 gram.
ADVERTISEMENT
Keempat terduga pelaku ngedar sabu diamankan polisi di tiga tempat yang berbeda. Pertama SU alias A (36) diamankan di Lorong Timur dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,43 gram. Kedua IR (27) diamankan di Kelurahan Gunung Jati, Jln Sultan Hasanuddin, Lorong Nuri, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, dengan barang bukti seberat 14,45 gram.
Ketiga IM (36) dan RU (27) bertempat di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan BB seberat 52 gram.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, keempatnya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sultra.
Barang bukti sabu yang berhasil diamakan polisi dari para pengedar. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
Dolfi mengatakan, pelaku pertama yaitu SU diamankan di dalam kamar rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 1 sachet diduga sabu di dalam tas kecil berwarna hitam yang disimpan di atas jendela.
ADVERTISEMENT
"Begitu juga IR diamankan di dalam kamarnya dan ditemukan sebanyak 14 sachet kecil diduga sabu siap edar yang disembunyikan di bawah kios panggung rumahnya," ungkap Dolfi, pada Senin (03/05).
"Dan yang penangkapan selanjutnya terhadap IM dan RU diamankan saat hendak mengambil tempelan diduga sabu di sekitaran Kendari beach. Setelah diamankan dilakukan pencarian BB disekitar penangkapan pelaku dan berhasil ditemukan 1 sachet besar di dalam kantong plastik hitam yang sempat di buang tidak jauh oleh target," lanjut Dolfi.
Setelah dilakukan penangkapan, keempatnya langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. Nom 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT