Polisi Amankan 8 Ton BBM Ilegal Jenis Minyak Tanah di Perairan Sultra

Konten Media Partner
31 Maret 2021 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra saat mengamankana BBM ilegal jenis minyak tanah. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Unit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra saat mengamankana BBM ilegal jenis minyak tanah. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Unit Gakkum Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) amankan 2 orang terduga pelaku penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 8 ribu liter atau 8 ton di Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara, Sultra, pada Senin (29/03).
ADVERTISEMENT
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SU (33) selaku nahkoda perahu jolor dan MA (19) selaku pemilik BBM tersebut.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada awak media mengatakan, penangkapan penyelundup BBM ilegal saat tim patroli subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra melakukan patroli di seputaran perairan Labengki dan menemukan perahu jolor yang mencurigakan.
"Tim melihat perahu jolor tanpa nama berwarna biru putih, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan perahu jolor tersebut mengangkut BBM jenis minyak tanah tanpa dokumen yang sah," ungkap Dolfi, pada Rabu (31/03).
Perahu jolor tersebut mengangkut 400 jerigen yang masing-masing jerigen tersebut berisi 20 liter minyak tanah.
"Setelah diamankan, kemudian terduga pelaku beserta barang bukti di bawa menuju Mako Dit Polairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dolfi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas)dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.