Polisi Amankan Pelajar yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Konten Media Partner
7 Juli 2020 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku DA (16) usai diamankan Tim Tiger Polres Konsel. Foto: Abdillah/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku DA (16) usai diamankan Tim Tiger Polres Konsel. Foto: Abdillah/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Tim Tiger Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan seorang pelajar berinisial DA (16) pada Rabu (21/6) lalu. DA diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Fitrayadi mengungkapkan penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Kecamatan Landono, Konsel, tanpa ada perlawanan dan juga disaksikan oleh keluarganya.
Adapun kronologis kejadianya, kata Fitriyadi, pada hari Rabu 21 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 Wita, korban pergi bermain dirumah temannya yang berinisial AL (4). AL merupakan keponakan pelaku.
Saat itu, pelaku tengah berada di rumah AL. Sekitar pukul 16:00 Wita, pelaku mendekati dan langsung menarik tangan korban menuju kamar. Pelaku pun lantas menggencarkan aksi bejatnya.
"Didalam kamar pelaku langsung menurunkan celana korban setelah itu tersangka membaringkan korban diatas tempat tidur lalu melakukan pencabulan terhadap korban," kata Fitrayadi melalui keterangan resminya pada Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
Fitrayadi menjelaskan korban hingga saat ini masih merasakan trauma atas kejadian yang menimpanya. "Atas perbuatan Tersangka, hingga saat ini Korban masih merasakan trauma berat dan sakit pada alat kelaminnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 sampai dengan 15 tahun.
“Karana tersangka masih dibawah umur sehingga proses penyidikannya wajib mengacu UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
***
Abdillah