Polisi Bekuk Remaja Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari

Konten Media Partner
19 Maret 2019 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu milik S, Selasa (19/03). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu milik S, Selasa (19/03). Foto: Lukman Budianto/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan seorang remaja pengedar narkotika jenis sabu berinisial S. Lelaki ini diketahui masih berusia 17 tahun dan telah putus sekolah.
ADVERTISEMENT
S diamankan pada Senin (18/3), di kamar kosnya yang terletak di Jalan Balaikota 4, lorong Masjid AL- Iksan, Kos Citra, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhartd menerangkan, penyelidikan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sultra sudah dimulai sejak Kamis pekan lalu. Saat itu, gerak-gerik tersangka sudah dalam pantauan polisi.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut bersumber dari Lapas Kelas II A Kendari. Salah seorang narapidana bernama Alam alias Ama yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu tersebut dari dalam lapas.
"Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari napi Lapas Kelas II A Kendari atas nama Alam alias Ama," kata Harry, Selasa (19/3).
Barang bukti tersangka saat dilakuka penimbangan, Selasa (19/03). Foto: Dok. Polda Sultra
Caranya, Ali menitip barang haram tersebut ke tukang tempel atau tutel. Sabu-sabu kemudian ditempel atau disimpan oleh tukang tempel di samping pusat perbelanjaan Megros Kendari di Anduonohu. Setelah itu, tersangka menjemput barang haram tersebut atas arahan Alam dari dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
"Subdit 1 melakukan upaya pengembangan untuk mencari tukang tempel dari Alam Alias Ama, namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut," imbuh Golden.
Hingga saat ini, tim Ditres Narkoba masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Polisi masih mencari tahu keberadaan tukang tempel yang belum diketahui identitasnya. Termasuk juga mengejar keterangan Alam yang berada di dalam Lapas.
"Tentunya kita akan berkoordinasi dengan petugas Lapas untuk melakukan penyelidikan. Karena memang barang ini kan dari dalam Lapas," terang Harry.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 26 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,42 gram dari tangan remaja putus sekolah tersebut. Selain itu, diamankan pula satu buah kaleng bekas permen mentos, satu buah plastik kemasan merk Aqua dan satu unit handphone.
ADVERTISEMENT
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
---