Polisi Kembali Jerat 3 Tersangka Baru Demo Rusuh di PT VDNI

Konten Media Partner
20 Desember 2020 17:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pos security milik PT VDNI, Konawe, Sultra, yang diamuk massa aksi demonstrasi. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Pos security milik PT VDNI, Konawe, Sultra, yang diamuk massa aksi demonstrasi. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 3 orang tersangka baru saat aksi demonstrasi yang berujung rusuh di kawasan industry PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) pada Senin (14/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang tersebut yakni AF alias A dan IR selaku Korlap asal Kabupaten Konawe, juga LN alias ST selaku Korlap karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) asal Kabupaten Muna.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
"Perkembangan kasus virtu bertambah lagi 3 orang tersangka yang ditahan," imbuh Ferry.
Ferry juga mengatakan, ketiga tersangka baru ini telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (19/12) kemarin.
"Penahanan pada tanggal 19 Desember 2020 terhadap tersangka," pungkasnya.
Ketiganya disangkahkan dalam pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara.
Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka aksi demonstrasi yang berujung rusuh dan pembakaran pada sejumlah fasilitas milik PT VDNI di Kabupaten Konawe, Sultra pada Selasa (14/12) lalu hanya 9 orang dimana sebelumnya telah ditetapkan tersangka awal berjumlah 5 orang.
ADVERTISEMENT
~~~
Laporan: Deden Saputra