Polisi Menangkap Seorang Pengedar Uang Palsu di Kolaka

Konten Media Partner
25 Oktober 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Ariful Azmi Usman/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar uang palsu inisial ST (28) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
"ST ditangkap dan barang bukti disita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi saat dikonfirmasi, pada Selasa (25/10).
Riswandi mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku yang meresahkan. Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (22/10) pukul 21.30 Wita di Jl By Pass Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kolaka.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang rekannya inisial AB senilai Rp 5 juta. Uang tersebut juga sudah sempat diedarkan oleh pelaku.
"Pelaku mengaku sudah menggunakan uang tersebut senilai Rp 100 ribu," ujar dia.
Riswandi menjelaskan pelaku AB merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Untuk AB merupakan residivis dan masih dalam lidik," ujar dia.
Pelaku ST saat ini sudah diamankan di Mapolres Kolaka. Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 245 KUHPidana UU No 7/2011 tentang peredaran mata uang.