Polisi Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Aktifitas Tambang Ilegal di Kolaka Utara

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil truk berukuran jumbo keluar masuk di DAS Lapai mengangkut pasir dan batu yang diduga ilegal. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Mobil truk berukuran jumbo keluar masuk di DAS Lapai mengangkut pasir dan batu yang diduga ilegal. Foto: Lukman Budianto/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tambang galian C berupa pasir dan batu atau sirtu secara ilegal di Kolaka Utara terus bergulir di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut)
ADVERTISEMENT
Saat ini Satreskrim Polres Kolut sudah memeriksa dua orang saksi, masing-masing HK dan I. Polisi juga sudah mengambil keterangan pelapor, Hayuddin.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Fatoni mengatakan, hari Senin (12/10), ini akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Hari ini akan melakukan pemanggilan lagi. Setelah itu, kita akan menerbitkan SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)," ucap Fatoni di Polres Kolaka Utara, pada Senin (12/10).
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini aktivitas di daerah yang diduga tempat pengambilan material secara ilegal sudah kosong. "Di sana sudah tidak ada aktivitas," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu warga Kolaka Utara melaporkan dugaan penambangan sirtu ilegal.
Laporan dimasukan pada 24 September lalu. Lokasi pengambilan sirtu yang diduga ilegal itu terjadi di Kecamatan Ngapa, dan Kecamatan Watunohu Kolaka Utara.
ADVERTISEMENT