Polisi Ringkus 6 Pelaku Pembusuran di Kendari, 2 Anak Bawah Umur

Konten Media Partner
18 Mei 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kendari saat menggelar konfrensi pers penangkapan para pelaku pembusuran di kendari. Foto: Al-Pagala/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kendari saat menggelar konfrensi pers penangkapan para pelaku pembusuran di kendari. Foto: Al-Pagala/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Enam pelaku pembusuran di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam dalam satu malam pada Selasa (17/5) berhasil diamankan polisi. Dari ke enam pelaku yang berhasil diamankan, ada 2 anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Kendari Kombes Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan 6 pelaku diamankan dalam waktu dan kasus berbeda. Namun para pelaku merupakan rekan dalam kelompok yang diketuai oleh pelaku berinisial F (19). Selain F, pelaku lainnya berinisial AS (17), ARH (15), M (22), EH (19), dan K (22)
"Mereka semua ini teman-teman dekat, ada dua anak di bawah umur dan ketuanya F, " kata Kapolresta saat rilis kasus pada Rabu (18/5).
Ia menjelaskan F diketahui melakukan kasus pembusuran di 3 tempat berbeda. Tempat pertama, F melakukan karena sakit hati salah satu temannya mendapatkan ancaman penganiayaan oleh seseorang.
Saat itu, F bersama teman lainnya berada di salah satu hotel di Kota Kendari. Usai mendapatkan laporan melalui WhatsApp akan adanya penganiayaan itu, F lantas menemui target.
ADVERTISEMENT
"Kemudian F bersama teman datang menghampiri orang itu, tapi tidak ada di tempat. F langsung melepas busurnya kepada siapa saja yang ada disitu," ujarnya.
Usai melakukan pembusuran tersebut, Kapolresta mengungkapkan F langsung melakukan aksi lainnya seperti membusur dengan menyasar siapa saja warga lewat di Pasar Panjang, Kecamatan Abeli dan terakhir kasus pembusuran kepada salah satu tukang ojek online di By Pass Kendari.
Ia menjelaskan kasus yang di By Pass Kendari dengan korban inisial F. F itemani salah satu rekannya menggunakan mobil. F melepaskan mata busurnya dari balik mobil yang tengah melaju cepat.
"Korbannya asal siapa saja yang lewat, yang By Pass tukang ojek online," kata Kapolresta.
Ia mengungkapkan beberapa pelaku rekan F masih dalam proses pengejaran. Polisi pun akan terus meningkatkan patroli malam guna menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya aksi pembusuran.
ADVERTISEMENT
"Kita masih mengejar pelaku-pelaku lain. Identitas sudah kita kantongi," pungkasnya.
Atas perbuatan itu, para pelaku diancan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.